Jumat, 18 Januari 2013

Aspek Waqof dalam Alqur,an

Alqur’an adalah sebuah kitab suci yang mempunyai kode etik dalam membacanya. Membaca Alqur’an tidak seperti membaca bacaan-bacaan lainnya. Membaca Alqur’an harus tanpa nafas dalam pengertian sang pembaca harus membaca dengan sekali nafas hingga kalimat-kalimat tertentu atau hingga tanda-tanda tertentu yang dalam istilah ilmu tajwid dinamakan waqaf. Jika si pembaca berhenti pada tempat yang tidak semestinya maka dia harus membaca ulang kata atau kalimat sebelumnya. Waqof artinya berhenti di suatu kata ketika membaca Alqur’an, baik di akhir ayat maupun di tengah ayat dan disertai nafas. Mengikuti tanda-tanda waqof yang ada dalam Alqur’an, kedudukannya tidak dihukumi wajib syar’i bagi yang melanggarnya. Walaupun jika berhenti dengan sengaja pada kalimat-kalimat tertentu yang dapat merusak arti dan makna yang dimaksud, maka hukumnya haram. Jadi cara membaca Alqur’an itu bisa disesuaikan dengan tanda-tanda waqof dalam Alqur’an atau disesuaikan dengan kemampuan si pembaca dengan syarat bahwa bacaan yang dibacanya tidak berubah arti atau makna. Waqof dalam Alquran • Tanda awal atau akhir ayat • • Tanda awal atau akhir surat • • Tanda-tanda waqaf Kemampuan nafas pembaca Siapa saja bisa boleh membaca Alqur?an, baik anak kecil, muda maupun tua, baik pria maupun wanita selagi mereka dalam keadaan suci atau berwudlu. Jadi bagaimanapun kemampuan mereka bernafas mereka boleh membaca Alqur’an. Berhenti berdasarkan kemampuan nafas pembaca, dalam ilmu tajwid, bisa dikategorikan dalam bagian-bagian waqof. Adapula beberapa penekanan nafas dalam membaca Alqur’an. Penekanan-penekanan tersebut dalam ilmu tajwid dinamakan mad. Indonesia adalah negara yang mayoritas umat Islam menerapkan hukum-hukum membaca Alqur’an menurut Rowi, Hafsh, yang telah berguru kepada imam ‘Ashim. Adapun hukum-hukum bacaan mad dalam ilmu Tajwid menurut Rowi Hafsh adalah: • Mad Munfashil, yaitu apabila terdapat mad bertemu dengan hamzah dalam kalimat yang terpisah. Cara baca hukum ini 4 harakat. • • Mad Badal, yaitu apabila terdapat hamzah yang berharakat bertemu dengan huruf mad yang sukun. Cara membaca hukum ini adalah 2 harakat.

0 komentar:

Posting Komentar

Pengikut

Diberdayakan oleh Blogger.